Jelang COP UNFCCC di Glasgow: Menteri LHK Beri Arahan pada Calon Delegasi yang Jadi Negosiator
Indonesia termasuk salah satu negara yang turut ambil bagian dalam perundingan tersebut yang juga telah meratifikasi Perjanjian Paris.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Setiap tahunnya, para negara pihak yang tergabung dalam Conference of The Parties (COP), United Nations on the Framework of Climate Change Conference (UFCCC), melangsungkan pertemuan untuk membahas kebijakan-kebijakan dalam pengendalian perubahan iklim tingkat global.
Indonesia termasuk salah satu negara yang turut ambil bagian dalam perundingan tersebut yang juga telah meratifikasi Perjanjian Paris.
Menjelang perundingan COP UNFCCC ke 26 yang akan diselenggarakan di Glasgow, Britania Raya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya secara virtual pada awal pekan ini memberikan arahan kepada para calon Delegasi Republik Indonesia (DELRI) yang akan menjadi negosiator dalam berbagai persidangan COP-26 UNFCCC.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (21/07/2021), Menteri Siti menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi wawasan bagi para calon Delri.
Pertama, adalah terkait pembaruan Nationally Determined Contributions (Updated NDC) Indonesia.
Pada updated NDC yang telah disusun, Indonesia berkomitmen menaikkan ambisi adaptasi perubahan iklim, dengan memasukkan aksi-aksi yang lebih nyata, adaptasi di sektor kelautan, serta lebih terintegrasi dengan isu-isu penting lainnya, seperti keanekaragaman hayati dan desertifikasi.
"Updated NDC juga memperbarui informasi tentang Visi Pemerintah dan Pembangunan Jangka Panjang serta menjabarkan dan merinci strategi implementasi tentang adaptasi serta peningkatan transparansi. Updated NDC juga menambah subjek baru dan penguatan komitmen dengan memasukkan laut, lahan basah (mangrove dan lahan gambut) serta kawasan permukiman (dalam skenario adaptasi). Indonesia juga memperkuat komitmen untuk memanfaatkan berbagai peluang kerjasama internasional," terang Menteri Siti.
Baca juga: Adaptasi Perubahan Iklim, Pemerintah Targetkan 20.000 Kampung Iklim pada 2024
Menteri Siti menyampaikan lebih lanjut, Updated NDC secara implisit menunjukkan ambisi 41% target yang akan dicapai, dengan memperkuat langkah-langkah implementasi kerjasama teknis luar negeri dalam hal teknologi dan pengembangan sektor swasta. Misalnya, dalam kegiatan elctro-mobility yang telah dirintis dan dimulai seperti pengembangan listrik solar panel.
Kemudian juga mempertegas peran teknologi dan kerja sama internasional swasta dan dukungan internasional seperti dalam hal proyeksi rehabilitasi mangrove hingga 600.000 Ha sampai dengan akhir 2024, peningkatan peran rehabilitasi lahan oleh swasta hingga hingga lebih dari 200.000 hektar, hingga pengembangan kompleks green industry supported by green energy di Kalimantan Utara seluas 12.000 Ha.
Kedua, Pemerintah Indonesia telah menyusun strategi jangka panjang yang akan menjadi pedoman dalam implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta komitmen NDC lima-tahunan selanjutnya.
Sejak tahun 2020, Indonesia telah berproses untuk menyusun dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), menuju net-zero emissions dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi yang bertumbuh, berketahanan iklim dan berkeadilan.
"Dokumen LTS LCCR 2050 disusun berdasarkan kondisi perekonomian dan turunnya kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pembelajaran atas rentannya kondisi global menghadapi pandemi COVID-19 dengan tetap optimis mengacu kepada prospek pemulihan pascapandemi serta kebijakan nasional seluruh sektor saat ini sampai tahun 2050," ungkap Menteri Siti.
Sektor Agriculture, Forestry dan Land Use (AFOLU) dan sektor energi akan sangat menentukan pathways yang akan dituju pada tahun 2050. Dengan skenario paling ambisius yaitu Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP), secara nasional Indonesia akan mencapai peaking pada tahun 2030 dengan sektor FOLU sudah mendekati net sink.
"Seluruh sektor harus makin meningkatkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menuju tahun 2050. Selain itu, diharapkan pada tahun 2050 dapat tercapai ketahanan iklim melalui jalur sektoral dan kewilayahan," jelas Menteri Siti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.