LGBT Perilaku Menyimpang, Harus Dicegah Dini Agar Tak Masuk ke Institusi TNI
Untuk mencegah pengaruh LGBT, Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat saat pemeriksaan psikologis, dan mengawasi kehidupan prajurit
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta mengatakan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) suatu perilaku menyimpang dalam hubungan seksual yang saat ini terbukti sudah masuk ke berbagai kalangan termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Karena itu perilaku LGBT harus diwaspadai, dideteksi dan dicegah sejak dini.
"Petunjuk dari Panglima TNI dan aturan UU TNI sudah jelas, harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, lebih baik cegah sejak dini," ujar Stanislaus Riyanta di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Sikap tegas terhadap LGBT juga ditunjukan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Saat memberikan pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) ke-66, KSAL Laksamana TNI Yudo Margono akan memecat bagi prajurit yang terlibat dalam pelanggaran moral LGBT karena sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara.
Stanislaus menyebut, LGBT perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma di Indonesia.
Baca juga: Kongres Ulama Perempuan: RUU PKS Tidak Melegalkan LGBT
Karena itu, siapapun pimpinan TNI yang mengetahui ada perilaku menyimpang prajuritnya sudah pasti akan mengambil tindakan.
Apalagi tindakan tegas itu untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga perilaku menyimpang tersebut tidak menyebar.
"Kalau soal tegas menghukum itu kan hal yang normatif. Semua Kepala Staf pasti bisa dan berani. Tetapi bagaimana tindakan pimpinan untuk mencegah supaya LGBT tidak terjadi di lingkungan TNI itu lebih penting," paparnya.
Untuk mencegah penyebaran pengaruh LBGT, sambung Stanislaus, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan LGBT merupakan "salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit."
Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".
Untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.
"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," tandasnya.
Terkait persidangan kasus LGBT di TNI AL yang saat ini masih berlangsung dan menjelang vonis di tingkat Peradilan Pertama. Stanislaus berharap agar kasus tersebut tidak ditutup-turupi atau disembunyikan.
Apapun penyimpangan tersebut merupakan bentuk kemerosotan akhlak dan harus segera dibenahi secara menyeluruh.
"Sudah kewajiban Kepala Staf untuk mengikuti kebijakan Panglima TNI dan UU TNI. Jadi bukan KSAL saja tetapi KSAU dan KSAD selaku pembina masing-masing matra pasti akan melakukan itu (sanksi tegas terhadap prajurit berperilaku LGBT)," tegasnya.
Konsistensi pelanggaran hukum asusila memang harusnya ditegakkan dan dilakukan oleh setiap Kepala Staf tiga matra TNI.
Baca juga: KSAL Laksamana Yudo Margono Ancam Pecat Prajurit TNI AL Jika Terbukti LGBT
Tindakan tegas sekaligus juga menunjukan integritas pribadi selaku pemimpin. Terkait tindakan tegas terhadap prajurit yang terpengaruh LGBT telah ditunjukkan oleh KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," kata Yudo saat memberi pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) ke-66 di Indoor Sport Kesatrian Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/6/2021) lalu.
Yudo mengatakan degradasi moral secara nyata memang tengah terjadi di kalangan generasi muda. Apalagi mereka kata dia termasuk kaum yang sangat rentan dengan pengaruh global.
"Gerakan kaum LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. Hal ini merupakan ancaman moral yang belakangan harus dihadapi," kata Yudo.
Selain pelanggaran moral LGBT, ancaman pemecatan kedinasan juga diberikan Yudo bagi prajurit yang mental juangnya tidak sesuai dengan ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut dan Hree Dharma Shanty.
Selain itu menurut Yudo, masuknya paham radikalisme dan ekstrimisme ke kalangan masyarakat saat ini juga cukup mengkhawatirkan terlebih di lingkungan TNI yang merupakan alat negara.
"Generasi penerus TNI AL ke depan, tantangan dan beban tugas akan semakin berat, kompleks, dan dinamis," kata dia.
Yudo menegaskan, setiap lulusan AAL mesti memiliki karakter yang kuat dan kemampuan memimpin serta kompetensi sebagai tentara profesional. Kekompakan antara prajurit juga mesti dijaga agar bisa saling mengingatkan satu sama lain.
"Jangan hanya karena jabatan kalian saling menjatuhkan satu sama yang lain. Sulit mencapai sukses tanpa saling membantu. Kalian harus kuat dari sekarang, tantangan jaman kalian jauh lebih berat daripada jaman saya, maka dari itu kalian harus bersama-sama bahu membahu dan saling membantu," kata dia.