Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Beberkan Penyalahgunaan Wewenang Pembentukan Aturan TWK Pegawai KPK

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman Beberkan Penyalahgunaan Wewenang Pembentukan Aturan TWK Pegawai KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment tes wawasan kebangsaan (TWK). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan maladministrasi itu ditemukan Ombudsman mulai dari rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN; proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN; dan tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

Dalam proses pembentukan kebijakan, Ombudsman menemukan adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan aturan untuk menggelar TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan pada tahap harmonisasi pada akhir Desember 2020 hingga Januari 2021.

Saat itu, klausul TWK belum muncul.

Klausul tersebut baru muncul pada 25 Januari 2021 atau sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir.

"Ombudsman Republik Indonesia berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi empat hingga lima kali tidak muncul klausul TWK, sekaligus mengutip notulensi 5 Januari 2021. Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini," ucap Robert dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Berita Rekomendasi

Robert mengatakan, Ombudsman juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam TWK Pegawai KPK

Dikatakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.

Hal ini dipatuhi hingga harmonisasi pada Desember 2021.

Namun, dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

"Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB. Sesuatu yang luar biasa," kata Robert.

Menjadi persoalan, kata Robert, Berita Acara Rapat Harmonisasi itu justru ditandatangani oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam rapat, seperti Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kemkumham.

"Sekali lagi yang hadir pimpinan, tapi yang tanda tangan berita acara adalah yang tidak hadir, yakni level JPT. Ombudsman Republik Indonesia berpendapat ada penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Kehadiran Pimpinan dan kemudian yang seharusnya dikoordiansikan Dirjen tentu tidak terlaksana, karena Dirjen tidak mungkin memimpin harmonisasi yang pesertanya adalah atasannya dan penyalahgunaan wewenang karena tanda tangan justru dilakukan oleh yang tidak hadir, yakni Kabiro Hukum dan Direktur pengundangan," papar Robert.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas