Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK dan Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Tambahan Beras 10 Kg, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Berikut adalah cara cek dan cairkan Bansos Tunai 600 ribu dan tambahan beras 10 kg di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in CEK dan Cairkan Bansos Tunai Rp 600 Ribu dan Tambahan Beras 10 Kg, Akses cekbansos.kemensos.go.id
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Berikut adalah cara cek dan cairkan Bansos Tunai 600 ribu dan tambahan beras 10 kg di laman cekbansos.kemensos.go.id. 

- Desa/Kelurahan;

- Nama.

3. Masuskkan kode yang tertera di kotak bagian bawah.

4. Klik "Cari".

5. Laman akan menampilkan hasil pencarian data berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem tersebut akan mencocokkan Nama Penerima dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database.

Apabila sudah menerima bansos, maka pada kolom tertulis status "Sudah Salur", seperti gambar di bawah ini:

Cek penerima BLT Rp 300 ribu
Cek penerima BLT Rp 300 ribu (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp 55,21 Triliun di Masa PPKM Darurat, Simak Rinciannya

Baca juga: Rencana Testing Masif: Warga Positif Covid-19 akan Dikarantina, Keluarganya Diberi Bansos

Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan BLT Rp 600 Ribu

Diberitakan Tribunnews.com, pencairan BLT Rp 600 ribu dilakukan di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun ada juga pencairan BLT 600 ribu yang masih dilakukan di kantor pos.

Penerima BLT Rp 600 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Surat undangan tersebut tampak seperti gambar berikut:

Surat undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor kelurahan.
Surat undangan untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Penerima bansos Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Namun, dari yang dialami Tribunnews.com, penerima juga diminta untuk membawa KTP dan KK yang telah di-fotocopy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas