Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Rincian harta kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro yang kini boleh merangkap jabatan jadi Wakil Komisaris BUMN.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Hal ini disampaikan Direktur Pusat Studi Konsultasi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri mengatakan, tidak sahnya Ari merangkap jabatan karena ia dilantik sebagai Rektor UI saat aturan lama masih berlaku.
Dilansir ui.ac.id, Ari dilantik sebagai Rektor UI periode 2019-2024 pada Desember 2019, menggantikan Muhammad Anis.
Ia kemudian ditunjuk menjadi Wakil Komisaris Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
“Meskipun statuta diubah, yang jelas rangkap jabatan rektor UI tetap tidak sah karena diangkat dengan statuta yang lama,” kata Feri, saat dihubungi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
“Batal demi hukum. Statuta yang baru tidak bisa diberlakukan surut,” imbuh dia.
Ia menambahkan, Ari bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merangkap jabatan.
Hal ini berarti uang yang diterima Ari sebagai Wakil Komisaris BUMN harus dikembalikan.
Tak hanya itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) juga bisa memberhentikan Ari.
“Artinya, uang yang dia terima dari BUMN harus dikembalikan karena didapat dari rangkap jabatan atau senat UI/Menristekdikti memberhentikan rektor tersebut,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Rahel Narda Chaterine)