Komnas HAM Periksa Lagi Pegawai KPK Terkait TWK
Proses permintaan keterangan tersebut dilakukan pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM kembali memeriksa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aduan mereka yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Proses permintaan keterangan tersebut dilakukan pada Rabu (21/7/2021) kemarin.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan permintaan keterangan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami detail peristiwa dan mengklarifikasi sejumlah informasi.
"Kemarin kami memperdalam detail dan klarifikasi beberapa informasi lagi ke pegawai KPK, guna memastikan perkembangan faktual yang satu dengan lain ada perbedaan serta memperkuat dengan bukti pasca kami mendapatkan beberapa keterangan pihak lain," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Hukum Tata Negara Terkait Kasus TWK Pegawai KPK
Anam mengatakan proses permintaan keterangan tersebut tidak terkait dengan hasil temuan Ombudsman RI terkait TWK pegawai KPK yang diumumkan pada Rabu (21/7/2021).
Selain mendalami dan mengklarifikasj beberapa informasi yang berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya, kata dia, permintaan keterangan kepada pegawai KPK tersebut juga dilakukan terkait keterangan ahli sebelumnya.
"Tidak. Pendalaman ini khususnya untuk klarifikasi beberapa informasi yang berbeda satu pihak dengan pihak lain plus juga karena pendalaman karena keterangan ahli. Ini juga sudah kita rencanakan sebelum mereka (Ombudsman) preskon (konferensi pers)," kata Anam.
Baca juga: Ombudsman: Presiden Sebaiknya Ambil Alih Pengalihan Status Pegawai KPK
Diberitakan sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih merinci, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang ditemukan dalam proses TWK.
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi. Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," ucap Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Tiga hal yang dilanggar dalam pelaksaan TWK yaitu terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, pada proses proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Dan, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Backdate Dalam TWK Pegawai KPK
Oleh karena itu, menurut Najih, pihaknya akan menyampaikan dugaan maladministrasi ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya.
Kemudian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dan, terakhir kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Yang ketiga adalah yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan ini dapat teratasi, bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Najih.