Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik PP Baru Soal Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: Peraturan Harus Bersifat Proaktif

Menanggapi Rektor UI, Ari Kuncoro karena merangkap jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS terangkan seharusnya ini dalam aturan tidak boleh

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kritik PP Baru Soal Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: Peraturan Harus Bersifat Proaktif
istimewa
Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) terkait diperbolehkannya Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro merangkap jabatan.

Aturan soal rektor dan wakil rektor UI merangkap jabatan tersebut telah diperbarui di PP Nomor 75 Tahun 2021 yang disahkan pada 2 Juli 2021.

Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.

Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.

"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagai direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisari utama," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Legislator PDIP: Rektor UI Harus Memilih Menjadi Rektor atau Komisaris BUMN

Baca juga: Harta Rektor UI Ari Kuncoro yang Kini Boleh Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Capai Rp52 M

Sebagai Informasi, sebelumnya pada Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.

"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.

Berita Rekomendasi

Menanggapi dirubahnya PP pada pasal ini, Agus mengatakan bahwa peraturan terbaru ini sebenarnya menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.

Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.

"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.

Baca juga: Fahri Hamzah Kabarkan Rektor UI Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN: Tolong Diam Ya

Dalam kesempatan uang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.

Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.

Selain itu, Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.

Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas