Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI: Waspadai Gelombang PHK Akibat PPKM Darurat, Cabut IOMKI Kemenperin

Kalau IOMKI tidak dicabut, maka PPKM Darurat hanya akan menjadi macan kertas.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSPI: Waspadai Gelombang PHK Akibat PPKM Darurat, Cabut IOMKI Kemenperin
Tribunnews.com, Reynas Abdila
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 berpotensi menyebabkan terjadinya ledakan PHK terhadap ratusan ribu buruh di industri manufaktur atau fabrikasi. 

Hal ini disebabkan, proses produksi di pabrik tidak bisa dilakukan dengan WFH atau bekerja dari rumah.

Tetapi hanya bisa diliburkan dan pemberlakuan jam kerja bergilir apabila banyak buruh isoman. 

“Paling tidak, dalam satu minggu ke depan akan banyak buruh yang dirumahkan dengan dipotong gaji, tergantung seberapa banyak buruh yang terpapar Covid 19,” ujar Said Iqbal, kepada wartawan, Kamis (22/7/2021). 

Karena itu dalam menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat ini, Said Iqbal meminta pemerintah harus memperhatikan data dan fakta yang terjadi di pabrik. 

Baca juga: Tak Terima PPKM Diperpanjang, PKL Lebak Kibarkan Bendera Putih, Kami Sudah Babak Belur

Karena menurutnya proses kerja di pabrik berbeda dengan pekerja yang bekerja di perkantoran, jasa, atau perdagangan yang bisa melakukan WFH. Sementara di pabrik, yang bisa dilakukan adalah kerja bergilir dengan sistem kerja sehari libur sehari kerja. 

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Ancang-ancang Kurangi Karyawan

BERITA TERKAIT

Faktanya, lanjut pria yang juga menjadi Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, mayoritas pabrik atau industri manufaktur masih bekerja 100%. 

Baca juga: Kekhawatiran di Balik Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Menengah ke Bawah

Hal ini terjadi di sektor elektronik dan komponen, otomotif dan komponen, tekstil garmen sepatu, farmasi, bank, logistik, percetakan, industri semen, energi, kimia, hingga pertambangan.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Luhut: Pakai Level Saja

“Pabrik-pabrik tersebut menyebar di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Semarang, Kendal, Jepara, Cilegon, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Batam, Karimun, Medan, Aceh, Makasar, Banjarmasin, Papua, Maluku, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Dia juga mengungkap tingkat penderita Covid-19 klaster pabrik di atas 10%, dimana mengakibatkan puluhan ribu buruh melakukan isoman tanpa vitamin dan obat. Ketika banyak yang isoman, akhirnya pabrik diliburkan.

Apabila pabriknya banyak libur dan buruh isoman terlalu lama, maka target produksi turun.

Langkah yang diambil perusahaan pada umumnya adalah merumahkan karyawan dengan potong gaji, dan terakhir akan di-PHK, terutama jika Covid-19 makin meningkat serta arus kas terganggu.

“Bahkan di sektor industri tekstil garmen sepatu dan kulit, mayoritas buruhnya berupah harian akibat kebijakan omnibus law," ujarnya.

Mereka berusaha tetap masuk bekerja walaupun ada gejala Covid 19, karena takut dipotong upahnya ketika tidak bekerja hari itu.

Akibatnya potensi ledakan penularan covid 19 makin besar, dikarenakan perusahaan disektor industri padat karya ini jarang yang melakukan test antigen kepada buruhnya.

"Kalau buruh disuruh test antigen berkala dengan biaya sendiri, tentu upahnya tidak cukup, apalagi mereka berupah harian,” urai Said Iqbal.

Selain itu, sejak PPKM Darurat diberlakukan, Said Iqbal mengatakan sudah banyak manajemen perusahaan yang mengajak berunding serikat pekerja untuk persiapan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap. 

Bisa dipastikan jika PPKM Darurat terus diperpanjang tanpa ada kepastian pengendalian angka buruh penderita Covid-19 dan buruh isoman tidak diberi obat dan vitamin gratis, serta lambatnya vaksinasi gratis buat buruh, maka bisa dipastikan ledakan PHK akan terjadi di tengah PPKM Darurat ini.

Dampak yang paling berat, lanjutnya, akan dirasakan buruh yang berstatus karyawan kontrak dan outsourcing dengan upah harian akibat kebijakan omnibus law, yang menyebabkan dari karyawan tetap diubah menjadi karyawan kontrak upah harian. 

KSPI meminta agar buruh yang sedang isoman diberikan vitamin dan obat gratis dari jaringan provider klinik dan rumah sakit swasta BPJS Kesehatan, sehingga pekerja cepat sembuh dan masuk kerja.

"Kalau hanya mengandalkan distribusi obat dan vitamin dari tele medicine dan bansos obat dari Puskesmas, bisa dipastikan buruh pabrik yang isoman tidak akan mendapatkannya karena perusahaan secara terselubung meminta buruh isoman tidak lapor ke Puskesmas," kata dia. 

Selain itu, KSPI mendesak agar dilakukan percepatan dan memperbanyak buruh yang di vaksin gratis yang dilakukan di perusahaan masing masing.

Tuntutan lain, kata Said Iqbal, adalah untuk mengeluarkan Permenaker darurat covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH, dan tidak boleh ada potong upah, tidak boleh PHK sewenang-wenang, lindungi pekerja kontrak dan outsourcing berupah harian, dan perlindungan yang lain.

Kemudian, dia meminta melanjutkan bantuan subsidi upah dari pemerintah untuk buruh yang dirumahkan dan subsidi upah kartu pra kerja untuk buruh ter-PHK dan biaya pelatihan dikonversi menjadi bantuan uang cash sampai Covid berlalu.

Solusi yang paling penting lainnya adalah cabut IOMKI izin operasional dari Menperin. Sebab inilah penyebab utama pabrik tetap operasional 100%. Kalau IOMKI tidak dicabut, maka PPKM Darurat hanya akan menjadi macan kertas.

“Dengan cara-cara di atas, KSPI yakin ledakan PHK bisa dihindari dan angka buruh penderita Covid 19 bisa ditekan, sehingga PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang terus,” tegas Said Iqbal.

“Stop PPKM Darurat. Kendalikan angka penularan Covid 19, hindari ledakan PHK, dan ajak partisipasi masyarakat dan buruh dengan pendekatan manusiawi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas