Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Ini Penjelasan PPKM Level 1-4
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan level. Ini penjelasan level 1-4.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Tribunnews/Herudin
(Ilustrasi) Polisi menambah titik penyekatan PPKM Darurat - Simak penjelasan mengenai PPKM level 1-4.
- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Level 4
- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk
Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4
Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.
Berita Rekomendasi
Daftar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Berikut daftar wilayahnya:
1. Banten
Level 3
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
Level 4
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangeran
- Kota Serang
2. DKI Jakarta
Level 4
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.