Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Ini Penjelasan PPKM Level 1-4

Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan level. Ini penjelasan level 1-4.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pemerintah Tak Lagi Pakai Istilah PPKM Darurat, Ini Penjelasan PPKM Level 1-4
Tribunnews/Herudin
(Ilustrasi) Polisi menambah titik penyekatan PPKM Darurat - Simak penjelasan mengenai PPKM level 1-4. 

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Level 4

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Baca juga: Luhut Jelaskan Indikator yang Digunakan Pemerintah untuk Tentukan PPKM Level 1-4

Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali 

Sejumlah daerah di Jawa-Bali telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 3 dan 4 oleh pemerintah.

Berita Rekomendasi

Daftar tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Berikut daftar wilayahnya:

1. Banten

Level 3

  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kota Cilegon

Level 4

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangeran
  • Kota Serang

2. DKI Jakarta

Level 4

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas