Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya

Luhut mengatakan Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat, berikut aturan dan pembagian wilayahnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi kendaraan melintas di Jalan, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah tidak menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.

Melainkan, kini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.

Yakni level satu, level dua, level tiga dan level empat.

Sebagai Informasi, Luhut mengatakan status level empat sama artinya dengan PPKM Darurat sebelumnya.

Yakni sebuah kondisi dimana suatu wilayah tersebut berada dalam kategori darurat.

"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."

Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Luhut, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf

Baca juga: Luhut Minta Covid-19 Tidak Dipolitisasi Karena Menyangkut Nyawa

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, yang membedakan antar tiap level yakni soal kebijakan terkait apa saja kelonggaran-kelonggaran yang dapat dilakukan.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/7/2021). (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kompas TV)

Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.

Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.

Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.

"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan (pemberian kelonggaran)," ujar Luhut.

Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.

Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas