PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
Luhut mengatakan Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat, berikut aturan dan pembagian wilayahnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan saat ini pemerintah tidak menggunakan istilah Permberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lagi.
Melainkan, kini pemerintah mengategorikan kondisi pandemi menjadi empat level.
Yakni level satu, level dua, level tiga dan level empat.
Sebagai Informasi, Luhut mengatakan status level empat sama artinya dengan PPKM Darurat sebelumnya.
Yakni sebuah kondisi dimana suatu wilayah tersebut berada dalam kategori darurat.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4."
Baca juga: Soal Penanganan Covid-19, Luhut, Erick Thohir dan Ridwan Kamil Sampaikan Permintaan Maaf
Baca juga: Luhut Minta Covid-19 Tidak Dipolitisasi Karena Menyangkut Nyawa
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
Sementara itu, yang membedakan antar tiap level yakni soal kebijakan terkait apa saja kelonggaran-kelonggaran yang dapat dilakukan.
Penggunaan ini dilakukan demi mempermudah pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan setiap wilayah masing-masing.
Mengingat tidak semua daerah berada di dalam situasi darurat.
Atau dengan kata lain, tidak semua wilayah mengalami kelonjakan kasus yang sama.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada (daerah) yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan (pemberian kelonggaran)," ujar Luhut.
Bahkan, kata Luhut, di Jawa Tengah telah ada kabupaten yang sudah dapat dikatakan level dua.
Sehingga, daerah tersebut dapat segera masuk ke dalam zona aman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.