Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya

Luhut mengatakan Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat, berikut aturan dan pembagian wilayahnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi kendaraan melintas di Jalan, TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik sekolah, Perguruan Tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer). Sektor ini diizinkan untuk dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Epidemolog Ragu Kondisi Pandemi Indonesia Cepat Membaik Jika Implementasi PPKM di Lapangan Lemah

4. Sektor esensial untuk pasar modal, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf di bagian yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik.

5. Sektor esensial yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

6. Sedangkan perhotelan non penanganan karantina juga diizinkan untuk dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

7. Sektor esensial terkait industri yang orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Baca juga: Pemerintah Tak Pakai Lagi Istilah PPKM Darurat Tapi PPKM Level 4, Ini Bedanya

Berita Rekomendasi

Sektor ini dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf, namun hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

8. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Daftar WilayahTerapkan PPKM Level 4 

Berikut daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa sebagaimana termuat dalam instruksi tersebut:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas