PPKM Level 4 Sama Dengan PPKM Darurat, Ini Aturan dan Pembagian Wilayahnya
Luhut mengatakan Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat, berikut aturan dan pembagian wilayahnya
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang dan Kota Serang
Baca juga: Kemendagri Rilis Aturan Lengkap Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4
3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Baca juga: Lebih Pilih PPKM Ketimbang Balik ke PSBB, Ini Alasan Pemerintah
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Larasati Dyah Utami/Arif Fajar Nasucha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.