Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 4

Berikut adalah syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta dan daftar wiayah PPKM Level 4 yang ditargetkan untuk BSU.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 4
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Berikut adalah syarat penerima subsidi gaji Rp 1 juta dan daftar wiayah PPKM Level 4 yang ditargetkan untuk BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bakal dilanjutkan pada tahun 2021.

Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau bruuh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan Bakal Dapat Subsidi Rp 1,2 Juta

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Lantik 18 Eselon II Kemnaker

Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.

"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

BERITA REKOMENDASI

- BPJS akif sampai Juni 2021

- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Wilayah PPKM Level 4

Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.


Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Berita Terkait PPKM

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Mutia Fauzia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas