Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4
Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di Zona PPKM Level 4 menjadi beberapa syarat bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) 2021.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji bagi para pekerja/buruh di 2021.
Ada beberapa kriteria atau persyarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji 2021.
Adapun besaran BLT subsidi gaji atau yang disebut subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh (BSU) ini yakni Rp 1 juta yang bakal diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Berada di Zona PPKM Level 4.
- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji untuk Pekerja, Ini Syarat-syarat Mendapatkan BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair Lagi, Ini Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.
Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.