Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4

Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di Zona PPKM Level 4 menjadi beberapa syarat bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) 2021.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di Zona PPKM Level 4 menjadi beberapa syarat bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) 2021. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.

Baca juga: Estimasi Menaker: Penerima BSU Rp 1 Juta Capai 8 Juta Orang

Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Rekomendasi Untuk Anda

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Masih Digodok

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata kader PKB itu, Kamis (22/7/2021).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4

Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas