Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4
Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di Zona PPKM Level 4 menjadi beberapa syarat bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) 2021.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.
Baca juga: Estimasi Menaker: Penerima BSU Rp 1 Juta Capai 8 Juta Orang
Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Masih Digodok
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida Fauziyah menegaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata kader PKB itu, Kamis (22/7/2021).
Kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4
Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021: