Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4

Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di Zona PPKM Level 4 menjadi beberapa syarat bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) 2021.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di PPKM Level 4
Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan Berada di Zona PPKM Level 4 menjadi beberapa syarat bagi pekerja penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) 2021. 

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

BERITA REKOMENDASI

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang


- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali masuk dalam zona PPKM level 4:

1. Sumatera Utara

- Kota Medan

2. Sumatera Barat

- Kota Buktitinggi

- Kota Padang

- Kota Padang Panjang

3. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

4. Lampung

- Kota Bandar Lampung

5. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

- Kota Singkawang

6. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

7. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

8. Papua Barat

- Kabupaten Mnokwari

- Kota Sorong

(Tribunnews.com/Fajar/Larasati Dyah Utami)

Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas