Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang
Menanggapi Rektor UI, Ari Kuncoro karena merangkap jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS terangkan seharusnya ini dalam aturan tidak boleh
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
istimewa
Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)
"Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri," ujar Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan pilihan ada pada Ari, apakah dia mau memilih mempertahankan posisinya menjadi Rektor UI atau komisaris BUMN.
"(Keputusan itu) bisa dipilih Pak Ari, lebih baik mundur dari Rektor UI atau Komisaris BUMN, kalau saya ya sebaiknya mencukupkan diri menjadi Rektor UI saja,"
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi