Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang

Menanggapi Rektor UI, Ari Kuncoro karena merangkap jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS terangkan seharusnya ini dalam aturan tidak boleh

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang
istimewa
Dr. Agus Riwanto Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) 

Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.

Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.

"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.

Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.

Baca juga: Sindir Rektor UI, Rektor Universitas Besar Tak Gelisah Jadi Komisaris, Gelisah Cetak Pengatur Dunia

Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.

Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat diubah untuk diperbarui.

Berita Rekomendasi

Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang diubah.

Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.

"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.

Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.

Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.

Baca juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak


Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.

Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas