Tanggapi Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: PP No 75/2021 Menyimpang
Menanggapi Rektor UI, Ari Kuncoro karena merangkap jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS terangkan seharusnya ini dalam aturan tidak boleh
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.
Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.
"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Baca juga: Sindir Rektor UI, Rektor Universitas Besar Tak Gelisah Jadi Komisaris, Gelisah Cetak Pengatur Dunia
Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.
Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat diubah untuk diperbarui.
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang diubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.
Baca juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Demokrat: Kredibilitas UI Dirusak
Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.
Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.