Video Lawas Jokowi Larang Pejabat Rangkap Jabatan Viral: Kerja di Satu Jabatan Belum Tentu Bener
Video lawas Jokowi yang melarang pejabat rangkap jabatan viral, pasca-ramai soal Statuta UI direvisi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Terkait menteri yang kini diperbolehkan rangkap jabatan, Jokowi mengatakan, yang penting anak buahnya bisa membagi waktu.
"Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu, dan ternyata juga tidak ada masalah," kata Jokowi setelah pelantikan kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
"Dari pengalaman itulah kami memutuskan bahwa baik ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa merangkap," ucap Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Kritikan dari Politisi
Terkait Rektor UI yang kini diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sejumlah politisi mengkritik kebijakan ini.
Kritikan pertama datang dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Baca juga: Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
Baca juga: Rektor UI Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Ini Perbedaan PP 68/2013 & PP 75/2021 soal Rangkap Jabatan
Mardani mengatakan, aturan yang mengizinkan rangkap jabatan ini harus dikecam dan digugat.
"PP yang membolehkan selain direksi menurut saya satu transaksi kekuasaaan yang harus dikecam dan digugat," kata Mardani kepada Tribunnews, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, revisi statuta UI ini sangat menyedihkan.
Sebab, lanjut Mardani, sebuah lembaga negara institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi.
"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi."
"Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya."
"Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain," ucap Mardani.
Sementara itu, kritikan keras juga dilontarkan oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, yang juga lulusan UI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.