Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU

Berikut syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 6 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat BSU
Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dan wilayah yang mendapatkan bantuan.

Pemerintah akan memberi bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga."

"Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Bagikan Bantuan, Menhub dan Kakorlantas Ungkap Peran Penting Pengemudi Ojol Selama PPKM Darurat

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

BERITA REKOMENDASI

BLT Subsidi Gaji Rp 500 ribu per bulan akan disalurkan dua bulan sekaligus atau Rp 1 juta.

Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Baca Juga: PPKM Level 4


2. Pekerja atau buruh penerima upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas