Catat Sejumlah Kekurangan, KPK Beri Masukan Soal Penyaluran BPUM UMKM
Firli memaparkan, sejumlah catatan tersebut antara lain pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Masukan disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarkan oleh Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian pada Rabu (21/7/2021).
"Dalam rapat tersebut, KPK menyampaikan beberapa catatan sebagai pembelajaran untuk pelaksanaan ke depan dari pelaksanaan penyaluran bantuan yang telah dilakukan pada 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Firli memaparkan, sejumlah catatan tersebut antara lain pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan.
Baca juga: KLIK banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP
Artinya, bantuan diberikan bukan hanya ke daerah yang aktif dan mampu mengirimkan data calon penerima bantuan.
Kementerian Koperasi dan UKM, kata dia, perlu secara aktif mendekati daerah-daerah yang terdampak berat dari pandemi ini, misalnya daerah yang tergolong miskin.
"Namun, Dinas Koperasi setempat tidak secara aktif memproses pendaftaran calon penerima. Sehingga, terkesan bahwa BPUM ini hanya untuk penerima di Pulau Jawa saja, meskipun data dari pemda mayoritas dari pemda di Jawa," ujar Firli.
Baca juga: Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli 2021
KPK turut menyampaikan data penerima bantuan saat ini harus disesuaikan dengan temuan lapangan BPKP dan BPK tentang ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan pada program sebelumnya.
Seluruh calon penerima, menurut dia, harus menyertakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain.
Misalnya, pengujian dengan data ASN berbasis NIK yang ada di BKN.
"Demikian juga pengujian dengan data penerima bantuan program Prakerja dan program bantuan lainnya," kata Firli.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Login via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
KPK, dikatakan Firli, turut mengawal program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Salah satunya dengan mendukung upaya pengawasan terhadap pemberian BPUM sejak 2020 dengan membuka kanal pengaduan masyarakat langsung di JAGA.ID.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.