Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat Sejumlah Kekurangan, KPK Beri Masukan Soal Penyaluran BPUM UMKM

Firli memaparkan, sejumlah catatan tersebut antara lain pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Catat Sejumlah Kekurangan, KPK Beri Masukan Soal Penyaluran BPUM UMKM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri 

"Keluhan yang kami terima terkait penyaluran BPUM yang tercatat pada JAGA.ID total berjumlah 763 laporan, terdiri dari 642 laporan di tahun 2020 dan 121 laporan hingga Juli 2021," ujarnya.

Menurut Firli, mayoritas keluhan yang disampaikan antara lain tentang tidak tercantumnya data penerima dalam penerima BPUM meskipun berdasarkan kriteria memenuhi syarat; ketidakakuratan data penerima, yang bersangkutan dihubungi bahwa akan menerima BPUM sementara rekening bank berbeda, sehingga justru akhirnya tidak menerima bantuan.

"Serta, informasi tentang BPUM secara umum, kriteria, tata cara dan sebagainya. Hal ini menggambarkan bahwa sosialisasi mengenai program ini masih perlu diperbaiki," kata Firli.

Firli mengatakan, keluhan terbanyak untuk pelaporan tahun 2020 tercatat berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Sedangkan di tahun 2021, tercatat keluhan paling banyak dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

"Demi mendorong publikasi dan meningkatkan literasi masyarakat tentang program ini, melalui aplikasi JAGA.ID, KPK juga menyediakan informasi mengenai program BPUM yang berisi antara lain tentang siapa yang berhak menerima bantuan, proses pendaftaran, besaran BPUM, dan lainnya," ujar Firli.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas