Dewas Ungkap BKN yang Usulkan TWK untuk Pegawai KPK
TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Dewas mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah BKN.
Hal itu disampaikan dalam rapat pada 9 Oktober 2020.
Menurut Dewas KPK, ketika itu BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.
"(BKN) tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja," kata Harjono.
Sebagai informasi tambahan, Ombudsman sudah merilis temuan mengenai TWK.
Salah satunya mengenai pelaksanaan TWK oleh BKN.
Ombudsman turut menemukan bahwa BKN menjadi pihak yang mengusulkan aturan dalam Peraturan KPK bahwa TWK dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.
Sehingga dengan demikian, KPK menjadi penyelenggara TWK.
Namun dalam pelaksanaannya, justru BKN yang hampir sepenuhnya melakukannya.
Akan tetapi, menurut Ombudsman, BKN justru tidak kompeten dalam melakukannya.
Baca juga: Dewas Nyatakan Pimpinan KPK Tak Cukup Bukti Langgar Etik Dalam Polemik TWK
Sebab, tidak memiliki alat ukur instrumen dan asesor dalam TWK.
Yang dimiliki BKN punya ialah alat ukur seleksi PNS.
Meski demikian BKN tetap melanjutkannya dengan menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD.
Padahal instrumen itu untuk lingkungan personel TNI.