Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dewas Ungkap BKN yang Usulkan TWK untuk Pegawai KPK

TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dewas Ungkap BKN yang Usulkan TWK untuk Pegawai KPK
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

Hal itu disampaikan dalam rapat pada 9 Oktober 2020.

Menurut Dewas KPK, ketika itu BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.

"(BKN) tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja," kata Harjono.

Sebagai informasi tambahan, Ombudsman sudah merilis temuan mengenai TWK. 

Salah satunya mengenai pelaksanaan TWK oleh BKN.

Ombudsman turut menemukan bahwa BKN menjadi pihak yang mengusulkan aturan dalam Peraturan KPK bahwa TWK dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.

Sehingga dengan demikian, KPK menjadi penyelenggara TWK. 

Rekomendasi Untuk Anda

Namun dalam pelaksanaannya, justru BKN yang hampir sepenuhnya melakukannya.

Akan tetapi, menurut Ombudsman, BKN justru tidak kompeten dalam melakukannya.

Baca juga: Dewas Nyatakan Pimpinan KPK Tak Cukup Bukti Langgar Etik Dalam Polemik TWK 

Sebab, tidak memiliki alat ukur instrumen dan asesor dalam TWK. 

Yang dimiliki BKN punya ialah alat ukur seleksi PNS.

Meski demikian BKN tetap melanjutkannya dengan menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD. 

Padahal instrumen itu untuk lingkungan personel TNI.

"BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Panglima tersebut, padahal dokumen itu dasar dinas Psikologi AD untuk melakukan asesmen, karena dia tidak memiliki dan menguasai jadi kita sulit untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan, karena BKN tidak punya alat atau asesor tadi jadi mengundang 5 lembaga dalam hal ini Dinas Psikologi, BAIS, Pusintel AD, BNPT, BIN," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

"Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten. Ini Kalau di Ombudsman inkompetensi adalah salah satu bentuk malaadministrasi," imbuhnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas