Dewas Ungkap BKN yang Usulkan TWK untuk Pegawai KPK
TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga yang mengusulkan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
Hal itu terkuak dalam pertimbangan putusan Dewas KPK atas laporan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
"Ketentuan mengenai tes wawasan kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi KemenPANRB dan BKN," ucap Anggota Dewas KPK Harjono dalam jumpa pers virtual, Jumat (23/7/2021).
Dalam laporannya, 75 pegawai mempersoalkan sejumlah hal.
Salah satunya dugaan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyelundupkan pasal mengenai TWK.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Sebut Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal TWK
TWK diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.
Aturan soal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu baru termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, berdasarkan pemeriksaan, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri bukan merupakan pihak yang memasukkan pasal mengenai TWK itu.
Dewas menyebut bahwa penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dibahas bersama seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural.
Ketentuan mengenai TWK tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) saat Perkom masih berupa draf tertanggal 21 Januari 2021.
Draf dikirim oleh Sekretaris Jenderal KPK dan disetujui seluruh pimpinan dan disempurnakan pada rapat 25 Januari 2021.