Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja, Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4
Berikut ini syarat mendapatkan BLT subsidi gaji pekerja atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021, beserta daftar wilayah PPKM level 4.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat mendapatkan subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021.
Rencananya, Pemerintah akan kembali melanjutkan program BLT subsidi gaji bagi pekerja terdampak Covid-19.
Subsidi gaji diberikan bagi setiap pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.
Baca juga: Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Dikutip dari Kemnaker.go.id, bantuan ini diberikan kepada pekerja yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Subsidi gaji diluncurkan bagi pekerja di sektor terdampak PPKM, seperti barang konsumsi, transportasi hingga properti.
Bantuan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan tentang tujuan kebijakan BSU.
Hal ini untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).
Lantas, siapa yang berhak menerima Subsidi Gaji?
Berikut ini syarat atau kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/Buruh penerima Upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yang meiliputi berbagai sektor.
Mulai dari industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Tentang Subsidi Gaji
Saat ini, jumlah penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali
Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali:
DKI Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat:
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah:
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Widya)
Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi