Bagaimana Nasib 6 Pegawai KPK yang Tak Ikut Diklat Bersama Kemhan ?
Kemungkinan keenam pegawai bakalan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021, berbarengan 51 pegawai lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat kesempatan agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun hanya 18 pegawai yang bersedia mengkuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara serta wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Adapun diklat berlangsung di 2021 di Universitas Pertahanan RI, Sentul, Bogor sejak 22 Juli hingga 30 Agustus 2021.
Baca juga: Ombudsman Sarankan Presiden Bina Ketua KPK, Begini Tanggapan Anggota DPR
Lalu bagaimana nasib enam pegawai yang tidak bersedia mengikuti diklat?
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kemungkinan keenam pegawai bakalan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021, berbarengan 51 pegawai lainnya.
"Sejauh ini belum diputuskan. Namun logikanya sih gitu ya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: 18 Pegawai KPK Dibina Kemenhan di Sentul Selama 9 Hari
Seperti diketahui, dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN, 51 di antaranya mendapat cap merah, yang artinya tidak memenuhi kualifikasi.
Keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara, 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN, meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lulus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lembaga antirasuah tidak memusingkan enam pegawai yang enggan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kemenhan.
Karena, dikatakannya, 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK.
"Prinsipnya ini hak dari pegawai untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN KPK, karena itu kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak," kata Ghufron, Rabu (21/7/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.