Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Revisi PP 68 Tahun 2013 Statuta UI, Bambang Brodjonegoro: Sudah Diajukan Sejak 2019

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro sebenarnya telah diajukan sejak akhir tahun 2019 lalu.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Pengajuan Revisi PP 68 Tahun 2013 Statuta UI, Bambang Brodjonegoro: Sudah Diajukan Sejak 2019
Youtube ILUNI
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro turut menanggapi adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI yang baru-baru ini menjadi polemik.

Bambang menegaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 yang telah dirubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021, tidak dibuat mendadak.

Usulan revisi pada Statuta UI tersebut, kata Bambang, sebenarnya telah diajukan sejak akhir tahun 2019 lalu.

Bahkan, pembahasan tentang revisi tersebut telah masuk dalam daftar kerja pemerintah pada tahun 2020.

Hal tersebut diungkap Bambang dalam diskusi bertajuk 'Menimbang Revisi Statuta UI, Mengapa Harus Ada?' yang tayang di YouTube ILUNI UI, Sabtu (24/7/2021).

"Proses pengajuan revisi PP sudah mulai diajukan akhir 2019, kalau tidak salah ketika MWA baru sudah terbentuk. PP tersebut ada dalam daftar PP yang akan dikerjakan selama tahun 2020 pada waktu itu," ujar Bambang.

Baca juga: Revisi Statuta UI Disorot, Bambang Brodjonegoro: Bertepatan dengan Isu Rangkap Jabatan Rektor UI

Oleh karena itu, Bambang menegaskan PP tersebut tidaklah dibuat mendadak.

Berita Rekomendasi

"Yang harus kita tekankan adalah bahwa PP ini tidak dibuat mendadak," kata Bambang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bambang Brodjonegoro (Youtube ILUNI)

Berdasarkan pengamatan Bambang, proses pembuatan PP tidaklah serta merta jadi dengan cepat.

Melainkan harus melalui beberapa tahap dulu, di antaranya tahap administrasi dan tahap pembahasan.

Hingga barulah perubahan tersebut dapat diundangkan.

"Tapi PP yang boleh dikatakan bersifat teknis itu memang memakan waktu sangat lama. Lama dari segi administrasi, pembahasan, juga lama untuk sampai diundangkan," kata Bambang.

Baca juga: Demi Tingkatkan Public Trust, Guru Besar UI Minta Pemerintah Gunakan Komunikasi Krisis

Tanggapan Fadli Zon Terkait Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI 

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, masih menuai kritik meski sudah mundur dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan BUMN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas