Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tindak Lanjut Catatan BPK di Laporan Keuangan 2020, Kominfo Diminta Hentikan Proyek Bermasalah

audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terbilang baik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tindak Lanjut Catatan BPK di Laporan Keuangan 2020, Kominfo Diminta Hentikan Proyek Bermasalah
Tribunnews/Jeprima
ilustrasi.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah memberikan keterangan pers perihal gangguan sistem komunikasi di beberapa wilayah Papua pascaputusnya kabel laut beberapa waktu lalu, di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Johnny mengungkapkan, faktor utama di balik gangguan tersebut dipicu putusnya kabel laut fiber optik ruas Biak-Jayapura, tepatnya pada posisi 280 kilometer dari Kota Biak di kedalaman 4.050 meter di bawah permukaan laut. Putusnya kabel laut tersebut berdampak pada total trafik dari normal sistem komunikasi di seluruh Papua sekitar 154 gbps dari total trafik di Papua sebesar 464 gbps atau terdampak sepertiga dari total trafik. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Alamsyah Saragih menilai audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih terbilang baik.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Jika suatu laporan kementerian atau lembaga dinyatakan WTP, maka setidaknya 3% dari total anggaran masih bisa diperbaiki atau ditindaklanjuti secara administratif seperti pengembalian uang atau perbaikan sistim pengawasan.

"Jika temuan sudah lebih dari 3% atau berpotensi mengganggu secara sistemik maka dinyatakan WDP (Wajar dengan Pengecualian). Namun, jika temuannya sangat parah maka auditor akan menyatakan tidak ada opini (disclaimer)," ujar Alamsyah, kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021). 

Meskipun laporan keuangan dinyatakan WTP, bukan berarti tidak ada catatan.

Jika BPK memberikan catatan, maka kementerian/ lembaga tersebut harus melakukan tindak lanjut.

Lanjut Alamsyah, tindak lanjut dari rekomendasi BPK tersebut akan dievaluasi 6 bulan sejak dikeluarkan hasil audit.

BERITA REKOMENDASI

Alamsyah mengatakan, kementerian/lembaga harus melakukan tindakan korektif sesuai dengan catatan yang diberikan BPK. Jika kementerian/ lembaga tidak melakukan tindak lanjut dari catatan BPK, maka auditor BPK dapat melakukan audit investigasi.

Agar tidak ada kecurigaan yang berlebih dari masyarakat dan tidak ada audit investigasi yang mengarah ke tindak pidana, Alamsyah mendesak Kominfo segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. 

Baca juga: 12 Kementerian dan Lembaga Dapat Status WTP,BPK: Bukan Berarti Tidak Ada Temuan

Jika nantinya BPK melakukan audit investigasi dan ditemukan adanya tindak pidana, maka lembaga tinggi negara tersebut dapat langsung memberikan temuannya ke KPK, Kepolisian atau Kejaksaan.

Perencanaan yang tidak matang, pemborosan, dan atau utilisasi yang rendah terhadap kapasitas infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh Kominfo dinilai Alamsyah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, namun belum tentu ke arah sana. 

"Dari kaca mata BPK, apa yang dilakukan Kominfo itu terbilang boros. Boros belum tentu korupsi karena secara administratif bisa jadi sudah benar. Korupsi sudah pasti boros. Kalau tidak bisa menyelesaikan rekomendasi BPK, bisa jadi pemborosan yang dilakukan Kominfo itu mengandung motif korupsi. Oleh sebab itu, kita nantikan saja tindakkan korektif apa yang akan dilakukan Kominfo. Jika tak ada tindak lanjut, BPK pasti akan melakukan audit investigasi," jelas Alamsyah. 


Selama proses investigasi yang dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) Kominfo berlangsung, Alamsyah meminta agar proyek di Kominfo yang menjadi temuan tersebut dihentikan dan ditinjau ulang secara menyeluruh. 

Tujuannya untuk memastikan proyek di Kominfo selain sudah sesuai secara administrasi juga mengandung prinsip efektif dan efisien serta tidak ada pemborosan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas