Alasan Presiden Jokowi Longgarkan Aktivitas Ekonomi meski PPKM Dilanjutkan hingga 2 Agustus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM level 4, yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat, diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021
Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.
Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah
Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.