Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Menaati Rekomendasi Ombudsman

Fickar menduga ada isyarat presiden Jokowi dan pimpinan KPK tidak mau mentaati rekomendasi Ombudsman.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum Jika Tak Menaati Rekomendasi Ombudsman
Tangkap Layar kanal YouTube metrotvnews
Abdul Fickar menjelaskan semua orang yang terlibat dalam penyelundupan Harley dan Brompton dapat masuk ke dalam tindakan pidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK bisa digugat secara perdata atas tindakan melawan hukum jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman soal maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

"Bisa digunakan mekanisme hukum perdata yaitu dengan menggugat Presiden dan Ketua atau Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara pribadi telah merugikan orang lain yaitu para pegawai KPK yang ditolak dengan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021).

Fickar menduga ada isyarat presiden Jokowi dan pimpinan KPK tidak mau mentaati rekomendasi Ombudsman.

"Karena meski KPK sekarang termasuk rumpun eksekutif, tetap karena pola rekruitmen pimpinannya dengan mekanisme independen, Presiden mungkin tidak berani untuk membatalkannya," ungkapnya.

Baca juga: Dewas Nyatakan Pimpinan KPK Tak Cukup Bukti Langgar Etik Dalam Polemik TWK 

Karena itu, kata Fickar, pengadilan nantinya diminta untuk bersifat objektif untuk meminta presiden Jokowi membatalkan hasil dari TWK KPK. Khususnya, melantik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.

"Pengadilan diminta untuk memerintahkan Presiden membatalkan TWK dan seluruh hasilnya dan memerintahkan KPK untuk mentaatinya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, pengadilan juga diminta untuk menyita harta pimpinan KPK sebagai jaminan jika tidak menaati rekomendasi Ombudsman.

"Agar putusan itu efektif, maka bisa minta pengadilan untuk menyita harta-harta pimpinan KPK sebagai jaminan atas kerugian para penggugat jika TWK tidak dibatalkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas