Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya

Berikut arti dan perbedaan PPKM level 3 dan 4. Simak pula daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PPKM - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membuat mural melawan Covid-19 di Terowongan Cawang, Kelurahan Cikoko, Jakarta Timur, Minggu (25/7/2021). - Berikut arti dan perbedaan PPKM level 3 dan 4. Simak pula daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi persnya.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi dalam konferensi pers yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Meskipun begitu, ada beberapa wilayah di Jawa-Bali yang mulai turun statusnya menjadi PPKM level 3.

Baca juga: Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali

Lantas, apa arti serta perbedaan dari PPKM level 3 dan 4?

Penerapan PPKM berlevel ini diberlakukan kepada wilayah sesuai dengan kriteria level situasi pandemi
berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Metode asesmen level situasi pandemi ini ditentukan berdasarkan level transmisi dan level kapasitas respon.

Berita Rekomendasi

Adapun kriteria level situasi pandemi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) tentang Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang mengacu pada WHO.

Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Kemenkes Izinkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Gunakan Tes Antigen untuk Pelacakan Kasus Covid-19

Berdasarkan level transmisi, yang dimaksud level 3 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.

Lalu, tingkat penularan virus pun tersebar luas dan tidak terfokus pada sub-kelompok populasi.

Wilayah tersebut juga memiliki risiko tinggi penularan pada populasi umum. 

Berikut kategori wilayah yang masuk PPKM level 3, diantaranya:

  • Terdapat 50-150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk, per minggu.
  • 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk, per minggu.
  • 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk, per minggu.

Sedangkan, arti dari level 4 adalah wilayah dengan insiden kasus Covid-19 yang sangat tinggi, ditularkan secara lokal dan tersebar luas dalam 14 hari terakhir.

Serta, memiliki risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas