Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya

Berikut arti dan perbedaan PPKM level 3 dan 4. Simak pula daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukannya.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
ILUSTRASI PPKM - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membuat mural melawan Covid-19 di Terowongan Cawang, Kelurahan Cikoko, Jakarta Timur, Minggu (25/7/2021). - Berikut arti dan perbedaan PPKM level 3 dan 4. Simak pula daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukannya. 

PPKM level 4 diberikan kepada wilayah yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Terdapat lebih dari 150 kasus terkonfirmasi Covid-19 dari 100 ribu penduduk per minggu.
  • Lebih dari 30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit dari 100 ribu penduduk, per minggu.
  • Lebih dari 5 kasus meninggal akibat Covid-19 dari100 ribu penduduk, per minggu.\
Arus lintas di posko penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terpantau lancar pada Senin (26/7/2021) pagi.
Arus lintas di posko penyekatan PPKM Level 4 di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terpantau lancar pada Senin (26/7/2021) pagi. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Diketahui, pengaturan perpanjangan PPKM level 3 dan 4 ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM level 3 ini akan dilakukan pada 33 wilayah kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Berikut 33 wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, diantaranya: 

  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem

Adapun daftar wilayah yang terapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali, yakni:

1. DKI Jakarta

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas