ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya
Pemerintah kembali memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali level 4 hingga 2 Agustus 2021. Simak ketentuannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan arahan presiden Republik Indonesia, aturan PPKM kembali mengalami perubahan.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021.
Aturan PPKM level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini (26/7/2021), hingga tanggal 2 Agustus 2021, mendatang.
Pemberlakuan aturan PPKM yang baru dilaksanakan sebagai bentuk upaya pengendalian Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pengaturan Wilayah PPKM Darurat Level 4 dan 3 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali
Berikut Aturan Baru PPKM di Jawa dan Bali:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1.) Sektor esensial
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- perhotelan non penanganan karantina
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.
- industri orientasi eskpor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukanterkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
>> dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta, Mal, Moda Transportasi, hingga Pasar Tradisional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.