ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya
Pemerintah kembali memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali level 4 hingga 2 Agustus 2021. Simak ketentuannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie

Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM - Pemerintah kembali memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali level 4 hingga 2 Agustus 2021. Simak ketentuannya berikut ini.
2.) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3.) Sektor kritikal
- kesehatan
- keamanan dan ketertiban
>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.
- penanganan bencana
- energi
Berita Rekomendasi
- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- pupuk dan petrokimia
- semen dan bahan bangunan
- obyek vital nasional
- proyek strategis nasional
- konstruksi (infrastruktur publik)
- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)