Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya

Pemerintah kembali memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali level 4 hingga 2 Agustus 2021. Simak ketentuannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya
Screenshot YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM - Pemerintah kembali memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali level 4 hingga 2 Agustus 2021. Simak ketentuannya berikut ini. 

    2.) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

   3.) Sektor kritikal

- kesehatan

- keamanan dan ketertiban

>> dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian.

- penanganan bencana

- energi

BERITA TERKAIT

- logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

- makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

- pupuk dan petrokimia

- semen dan bahan bangunan

- obyek vital nasional

- proyek strategis nasional

- konstruksi (infrastruktur publik)

- utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas