ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya
Pemerintah kembali memberlakukan aturan baru mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali level 4 hingga 2 Agustus 2021. Simak ketentuannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![ATURAN BARU PPKM LEVEL 4 di Jawa dan Bali Berlaku Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ketentuannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-sampaikan-perkembangan-terkini-ppkm-di-istana-merdeka-25-juli-2021.jpg)
m. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4 (empat).
n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
- ketentuan sebagaimana dimaksud di atas hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
p. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan PoskoPosko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Isi aturan lebih lanjut mengenai aturan PPKM Level 4 dapat Anda simak di link berikut ini.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aturan PPKM Baru 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.