Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DAFTAR Bansos saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Besaran dan Jadwal Penyaluran, BST hingga BLT UMKM

Berikut besaran dan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nuryanti
zoom-in DAFTAR Bansos saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Besaran dan Jadwal Penyaluran, BST hingga BLT UMKM
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Berikut besaran dan jadwal penyaluran bantuan sosial (bansos) setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang. 

Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.

7. BLT UMKM

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pertama, berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru.

Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Kedua, berupa pemberian Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) sebanyak satu juta penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.

Bantuan akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Sehingga, diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah PPKM Level 4.

Baca juga: Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4

8. Bantuan Dunia Usaha

Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4.

Pertama, pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.

Kemudian, akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, HoReKa, dan pariwisata.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait PPKM

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas