Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Akademisi: Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Dirugikan

Guru besar ilmu hukum UGM, Prof Nur Hasan, meminta semua pihak menempuh jalur hukum terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Akademisi: Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Dirugikan
istimewa
Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Prof Nur Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum UGM, Prof Nur Hasan, meminta semua pihak menempuh jalur hukum terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut dia, upaya hukum itu dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan ke pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pelaksanaan TWK dan SK pemecatan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) diangkat menjadi pegawai ASN.

"Dengan penilaian BKN tidak mempunyai kompetensi melaksanakan TWK, maka telah mendahului menilai tidak kompeten BKN," ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Senin (26/7/2021).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi Ombudsman yang melaporkan temuan dugaan pelanggaran KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN).

Menurut dia, BKN berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan tes kepegawaian dalam rangka penerimaan pegawai ASN.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Ambil Tindakan Sesuai Rekomendasi Ombudsman Soal Maladministrasi TWK KPK

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan BKN menggandeng lembaga-lembaga yang lebih menguasai tes wawasan kebangsaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sikap hati-hati dan profesional.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana dituntut oleh asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata dia.

Dia menilai, ada logika hukum yang tidak konsisten antara sebab - akibat - tindakan korektif yang diajukan ORI. Perbuatan yang ditempatkan sebagai sebab adalah penyimpangan prosedur penyusunan Peraturan KPK No.1/2021.

Sebab ini kemudian dinilai telah menimbulkan akibat berupa kerugian yaitu ketidaklulusan 75 pegawai KPK dalam TWK. Antara sebab dengan akibatnya tidak mempunyai hubungan langsung.

"Dari sebab - akibat yang tidak terkoneksi kemudian berujung pada pengajuan tindakan korektif yang tidak terkoneksi dengan sebab akibat yaitu agar 75 orang yang tidak lulus TWK diangkat sebagai pegawai ASN," ujarnya.

Baca juga: Dewas KPK Ogah Campuri Temuan Ombudsman Soal Maladministrasi TWK

Padahal sampai saat ini KPK belum pernah memberhentikan pegawai KPK yang TMS untuk menjadi ASN. Saat ini 18 orang sedang mengikuti diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan

"6 orang pegawai tidak bersedia mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan (walau sudah diberitahu dan dikomunikasikan untuk meminta kesediaan mengikuti diklat,-red) dan 51 pegawai yang TMS untuk menjadi ASN. Kesemua pegawai yang TMS untuk menjadi, belum ada yang diberhentikan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas