PT KAI: Pelanggan yang Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang tak penuhi syarat perjalanan tidak diperbolehkan berangkat, uang tiket kembali 100 persen.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tak lagi diwajibkan membawa STRP.
Namun, mulai Senin (26/7) ini seluruh calon penumpang diminta menunjukkan surat sudah divaksin Covid-19 paling tidak dosis pertama.
Calon penumpang juga harus memperlihatkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
"Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP
Baca juga: Tukang Sayur Jadi Korban Pembacokan di Tangsel, HP dan Uang Rp 600 Ribu Juga Dibawa Kabur
Untuk pelanggan berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Sementara pelanggan berusia di bawah 5 tahun tak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Terhadap pelanggan yang tak memenuhi persyaratan tersebut, maka PT KAI tak memperkenankan yang bersangkutan untuk melakukan perjalanan.
Tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," ucap Eva.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.