Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik Robin Ubah Keterangan, KPK Cari Bukti Kronologi Persengkokolan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Penyidik Robin Ubah Keterangan, KPK Cari Bukti Kronologi Persengkokolan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal perubahan keterangan yang disampaikan eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021) kemarin.

Diketahui, saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap penghentian kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robin mengubah keterangan terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja.

Namun, semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya.

Baca juga: KPK Tunda Pemeriksaan dan Perpanjang Masa Penahanan Eks Penyidik Stepanus Robin 

"Sehingga dapat disimpulkan adanya fakta perbuatan tersangka maupun pihak-pihak lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

"Sesuai hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Meski Robin mengubah keterangannya, Ali memastikan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan mencari bukti yang menguatkan dari saksi lain.

Ia menegaskan jaksa penuntut bakalan berusaha maksimal mencari fakta di persidangan.

"Kami pastikan akan menyingkap kebenaran dan menegakan hukum sebaik-baiknya. Untuk itu tim JPU akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain untuk dikonfirmasi pada agenda persidangan berikutnya," kata Ali.

Baca juga: KPK Usut Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin

KPK, dikatakannya, juga akan mencari tahu dugaan adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini.

Jaksa penuntut saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi di sidang.

"Termasuk tentu fakta dugaan keterlibatan saksi AZ [Azis Syamsuddin] maupun pihak lain dalam perkara ini juga akan didalami melalui keterangan para saksi-saksi dan alat bukti yang KPK miliki," tegas Ali.

Ditegaskannya, KPK saat ini terus mencari bukti adanya dugaan persekongkolan di kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas