Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik Robin Ubah Keterangan, KPK Cari Bukti Kronologi Persengkokolan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setiap proses penyidikan oleh KPK bukan hanya didasarkan satu keterangan saksi saja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Penyidik Robin Ubah Keterangan, KPK Cari Bukti Kronologi Persengkokolan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Stepanus Robin Pattuju diperiksa terkait kasus dugaan suap uang sebesar Rp 1,3 miliar dari tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021, Syahrial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ali memastikan KPK akan bekerja mengungkap dugaan persekongkolan itu.

"Terlalu cepat untuk dapat menyimpulkan nilai kebenaran dibalik perubahan keterangan saksi SRP [Stepanus Robin Pattuju], masih ada waktu untuk mencari tahu dan membuktikan kronologi persekongkolan dugaan penyuapan terencana ini," kata dia.

"Setiap peran dari orang-orang yang diduga terlibat akan terus kami ungkap kebenarannya dihadapan hukum," imbuh Ali.

Diberitakan, dalam proses sidang terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial, Robin beberapa kali ditanyai soal kaitan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus Syahrial.

Penjelasan yang diberikan Robin saat sidang ini berbeda dengan keterangan yang dia sampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipegang jaksa.

Robin mengatakan pertemuannya dengan Syahrial atas undangan ajudan Azis tanpa sepengetahuan Azis.

Sedangkan menurut jaksa, dalam BAP, Robin mengaku undangan itu disampaikan Azis melalui ajudannya bernama Dedi.

Berita Rekomendasi

"Secara detail tidak begitu (Robin diminta datang atas permintaan Azis). Dia menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan saya," kata Robin dalam sidang di PN Medan, Senin (26/7/2021).

Pernyataan Robin ini kemudian disanggah jaksa. Dalam BAP, kata jaksa, Robin mengaku dia datang atas permintaan Azis.

"Di BAP nomor 39 poin 1, saksi ada menyebutkan bahwa Dedi saat itu mengatakan saya dipanggil oleh bapak, maksudnya Saudara Azis Syamsuddin," kata jaksa.

Keterangan berbeda disampaikan Robin saat ditanyai jaksa soal pertemuannya dengan Syahrial di pendopo rumah dinas Azis.

Dalam sidang, Robin mengaku tidak bertemu Azis, namun dalam BAP Robin mengaku bertemu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas