Jemaah Umrah Indonesia Wajib Booster Vaksin, Kemenag Bakal Koordinasi dengan Kemenkes
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah dari sembilan negara termasuk Indonesia untuk disuntik vaksin booster jika ingin mengikuti ibadah umrah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jemaah dari sembilan negara termasuk Indonesia untuk disuntik vaksin booster jika ingin mengikuti ibadah umrah.
Produk vaksin booster yang disyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi, adalah Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Baca juga: KAI Tetap Wajibkan Calon Penumpang Bawa Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ujar Khoirizi melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8/2021).
Baca juga: 94 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal karena Belum Divaksin
Khoirizi berharap pandemi Covid-19 segera berakhir, agar jemaah dari Indonesia tidak menjalankan ibadah umrah tanpa berbagai syarat.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harapnya.
Baca juga: POPULER Internasional: Rontgen Paru Pasien yang Divaksin dan Tidak | Sikap Ratu kepada Harry-Meghan
Seperti diketahui, Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H, termasuk jamaah umroh dari Indonesia.
Menurut laporan media setempat, Haramain Sharifain, Kementerian Umrah dan Haji Saudi mengizinkan hampir seluruh negara membuka penerbangan langsung ke Saudi khusus jemaah umrah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.