Komnas HAM Belum Rampungkan Penyelidikan TWK KPK, Ini Kendalanya
Alasan Komnas HAM belum juga merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK karena masih konsolidasi dan susun laporan akhir.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses merampungkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, sebelumnya Komnas HAM menjanjikan akan menyampaikan rekomendasi pada akhir bulan ini.
"(Penyelidikan) belum rampung. Ini masih konsolidasi akhir dan mulai menyusun laporan akhir," kata Anam kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Dewas KPK Tak Jadikan Nama Lili Muncul di Sidang Sebagai Bahan Pelanggaran Etik
Anam pun mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi tim penyelidikan.
Menurutnya, karena situasi pandemi Covid-19 maka tim mengalami kesulitan saat harus berkumpul.
"Kendalanya karena situasi Covid ini. Kami tidak berkumpul untuk penulisan, padahal penting sekali kumpul menulis dan saling croschekes," terang Anam.
"Namun, tetap berproses kami dengan berbagai cara," imbuhnya.
Baca juga: Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Akademisi: Tempuh Jalur Hukum Jika Merasa Dirugikan
Ia akan mengupayakan rekomendasi rampung pada awal Agustus.
"Kami upayakan awal Agustus sudah bisa publikasi. Karena proses penulisan dan detail faktual sudah jalan," katanya.
TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.
Dalam perkembangannya, 24 di antara 75 itu dinyatakan lulus namun harus dibina kembali.
Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilahkan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing.
Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya.