Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Pertanyakan OJK Wajibkan Debt Collector Harus Bersertifikat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan Debt Collector harus mempunyai sertifikat profesi dalam melakukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPR Pertanyakan OJK Wajibkan Debt Collector Harus Bersertifikat
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Sebanyak 966 pelaku kejahatan ditangkap jajaran Polda Lampung selama 12 hari Operasi Cempaka Krakatau 2020. Kasus penarikan paksa kendaraan menggunakan kekerasan menjadi salah satu kasus menonjol dalam operasi ini. 

"Jadi saya hanya menggarisbawahi bahwa sertifikat profesi itu apa yang dimaksud sertifikat itu menurut OJK. Jadi jangan membuat masyarakat tambah bingung lagi dan juga debt collector nanti akan membuat sertifikat-sertifikat sendiri," tegas anggota Banggar DPR ini.

"Ini harus ada kehati-hatian. Jadi jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas untuk debt collector karena apa yang dilakukan itu sudah masuk ranah pidana perampasan serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Baca juga: Kisah Guru TK di Malang: Dipecat Sekolah & Diancam Bunuh Debt Collector, Terjerat Utang Demi Kuliah

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Ia menjabarkan, dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7/2021).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas