Diperiksa KPK, Hengky Kurniawan Ditanya Soal Pembagian Tugas Pemerintahan dengan Aa Umbara
Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (27/7/2021) kemarin.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati

Tribunnews/Irwan Rismawan
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). Hengky Kurniawan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Korupsi Bansos Covid Bandung Barat.
Berita Rekomendasi