Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Juliari Dicabut, Bayar Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp14,5 M
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak politik bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dicabut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hak politik bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dicabut.
Jaksa menyatakan Juliari telah menyalahgunakan jabatannya selaku Menteri Sosial untuk korupsi.
Penuntut umum juga menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara.
Selain itu, Juliari juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Juliari Peter Batubara merupakan Menteri Sosial yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
Atas hal tersebut, jaksa menilai masyarakat berharap Juliari Batubara menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Mensos.
Namun, hal itu dinilai tidak dilakukan Juliari Batubara.
Malah, ia menggunakan jabatannya untuk menerima suap terkait bansos sembako penanganan COVID-19.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun di Kasus Korupsi Bansos Corona, Juliari Ajukan Nota Pembelaan
"Perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," ucap jaksa.
Dalam membacakan tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari.
Hal memberatkan ialah Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tak hanya itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi COVID-19.
Sementara untuk hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum.