Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko: Hingga Juli 2021 Baru Terdapat 68 Daerah yang Punya Perda dan Perkada Terkait RDTR

Selain itu, kata dia, ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Moeldoko: Hingga Juli 2021 Baru Terdapat 68 Daerah yang Punya Perda dan Perkada Terkait RDTR
Dok KSP
Moeldoko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan hingga Juli 2021 baru terdapat 68 daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Padahal, kata dia, penetapan peraturan daerah terkait RDTR tersebut sangat penting untuk menjadi basis pemberian izin lokasi, izin pemanfaatan ruang yang nantinya akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut disampaikannya dalam Webinar Stranas PK bertajuk Pengukuhan Kawasan Hutan: Legal dan Legitimate yang disiarkan pada kanal Youtube StranasPK Official pada Rabu (28/7/2021).

"Hingga Juli 2021, di seluruh Indonesia baru terdapat 68 daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait Rencana Detil Tata Ruang," kata Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko Sebut 1.191 Aduan Konflik Agraria Masuk Ke Istana, 251 Di Antaranya Terkait Kasus Kehutanan

Selain itu, kata dia, ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan. 

Tantangan tersebut di antaranya kendala aksesibilitas terhadap wilayah yang topografi dan situasinya kompleks seperti daerah-daerah dengan jurang yang tinggi, pegunungan, dan daerah rawan konflik sehingga mempersulit pelaksanaan tapal batas.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, terdapat pula tantangan yang bersifat teknokratik yang perlu menjadi perhatian bersama yakni mengenai komitmen politik dari seluruh pemangku kebijakan di pusat dan daerah.

Baca juga: Moeldoko Jengkel Seolah-olah Negara Tak Berbuat Menghadapi Pandemi

"Seperti kita ketahui bersama pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, pelaksanaan pengukuhan kawasan hutan adalah kerja kolaboratif antara kementerian lembaga dengan pemerintah daerah misalnya dalam usulan penunjukkan kawasan hutan dan pelaksanaan tapal batas," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas