Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Sesalkan Tindakan Kekerasan Aparat POMAU pada Penyandang Disabilitas di Merauke

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Moeldoko Sesalkan Tindakan Kekerasan Aparat POMAU pada Penyandang Disabilitas di Merauke
Tribunneews.com/ tangkap layar/ Chaerul Umam
Moeldoko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Selasa, 27 Juli 2021, beredar video di media sosial yang menggambarkan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga masyarakat sipil, yang diketahui bahwa korban adalah seorang difabel tuli.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan tersebut.

"KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Buntut Oknum TNI AU Injak Seorang Warga di Merauke, KSAU Minta Maaf

Meoldoko pun mengapresiasi dan sangat menghargai respon cepat Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mantan Panglima TNI ini pun mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut.

"KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," terang Moeldoko.

Baca juga: KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo Ditunjuk Jadi Komut Dirgantara Indonesia

Sesuai arahan Presiden Jokowi, KSP berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Baca juga: POPULER Regional: Oknum TNI Injak Kepala Pria di Papua | Pria Hilang Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak

"KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas