PPKM Dilonggarkan, Presiden Imbau Masyarakat Sebisa Mungkin Tak Makan di Tempat
PPKM level dilonggarkan, Presiden Jokowi imbau masyarakat sebisa mungkin tak makan di tempat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Walaupun diperpanjang, pemerintah melonggarkan kebijakan aturan PPKM ini.
Salah satunya, kini masyarakat dizinkan untuk makan di warung makan atau tempat makan sejenis, dengan waktu hanya 20 menit.
Akan tetapi, untuk mencegah penularan virus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tak terlalu lama menghabiskan waktu makan di tempat.
Baca juga: Berikut Aturan untuk Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi, masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat," ucap Wiku dalam keterangannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).
Namun,jika terpaksa makan di tempat, masyarakat diminta dapat menggunakan waktu seefisien mungkin.
Tentunya, dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Komisi IX Nilai Penyebaran Covid-19 Relatif Terkendali Usai Diberlakukan PPKM Level 4
Wiku meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersungguh-sungguh mematuhi kebijakan waktu makan ini dan aturan PPKM lainnya.
"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam 2-4 minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali."
"Sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas," tandasnya.
Pembatasan Waktu Makan 20 Menit Tuai Polemik
Waktu makan di tempat yang dibatasi 20 menit ini lantas menuai polemik dari sejumlah pihak.
Komentar terkait kebijakan ini datang dari Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni.