PPKM Dilonggarkan, Presiden Imbau Masyarakat Sebisa Mungkin Tak Makan di Tempat
PPKM level dilonggarkan, Presiden Jokowi imbau masyarakat sebisa mungkin tak makan di tempat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Walaupun diperpanjang, pemerintah melonggarkan kebijakan aturan PPKM ini.
Salah satunya, kini masyarakat dizinkan untuk makan di warung makan atau tempat makan sejenis, dengan waktu hanya 20 menit.
Akan tetapi, untuk mencegah penularan virus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tak terlalu lama menghabiskan waktu makan di tempat.
Baca juga: Berikut Aturan untuk Calon Penumpang Kereta Api di Wilayah PPKM Level 1-4
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
"Presiden mengimbau agar dalam kondisi pandemi, masyarakat dapat sebisa mungkin tidak makan di tempat," ucap Wiku dalam keterangannya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).
Namun,jika terpaksa makan di tempat, masyarakat diminta dapat menggunakan waktu seefisien mungkin.
Tentunya, dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Komisi IX Nilai Penyebaran Covid-19 Relatif Terkendali Usai Diberlakukan PPKM Level 4
Wiku meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersungguh-sungguh mematuhi kebijakan waktu makan ini dan aturan PPKM lainnya.
"Jika kita bersungguh-sungguh maka dalam 2-4 minggu ke depan kita dapat menuai hasilnya dan melihat kondisi kasus terkendali."
"Sehingga proses pembukaan bertahap dapat terlaksana lebih luas," tandasnya.
Pembatasan Waktu Makan 20 Menit Tuai Polemik
Waktu makan di tempat yang dibatasi 20 menit ini lantas menuai polemik dari sejumlah pihak.
Komentar terkait kebijakan ini datang dari Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni.
Ia menyebut, kebijakan makan dalam waktu 20 menit ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.
Baca juga: Mahfud MD Tampung Masukan MUI Terkait Pelonggaran PPKM dan Perketat Protokol Kesehatan
Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.
"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang
"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Apa Arti PPKM Level 3 dan 4? Ini Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Memberlakukannya
Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.
Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.
Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.
Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.
"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."
"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga ikut menyoroti aturan waktu makan ini.
Puan menilai pemerintah harus bisa menjelaskan dengan rinci aturan makan di warung maksimal 20 menit dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini.
Baca juga: MUI Usul ke Menko Polhukam Mahfud MD : Longgarkan PPKM Perketat Prokes
Dengan penjelasan ini, nantinya kebijakan PPKM bisa mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat.
“Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan."
"Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata Puan, kepada Tribunnews.com, Selasa (27/7/2021).
“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Vincentius Jyestha)