Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun
Sementara itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
”Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Jaksa KPK: Juliari Ikut Beri Persetujuan Perusahaan Penyedia Paket Bansos
Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos, yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total suap yang diterima itu berjumlah Rp 32.482.000.000.
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, namun jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," kata jaksa.
Suap diyakini sebagai fee Juliari dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun di Kasus Korupsi Bansos Corona, Juliari Ajukan Nota Pembelaan
Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos. Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta oleh jaksa. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000.
Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari dikurangi uang-uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
Baca juga: Jelang Tuntutan, Eks Mensos Juliari Ingin Dapat Tuntutan yang Adil
Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut.